Jakarta: Sidang putusan perkara dugaan penerimaan suap dan pencucian uang terkait penetapan kuota impor sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah akan digelar hari ini, Senin (4/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomologo dijadwalkan memimpin sidang vonis ini.
"Harapannya hakim memutus berdasarkan fakta hukum dan hati nurani yang jujur. Bukan berdasarkan orderan," kata kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozi, melalui pesan singkat.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Fathanah hukuman 17,5 tahun penjara pada sidang sebelumnya, Senin (21/10).
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomologo dijadwalkan memimpin sidang vonis ini.
"Harapannya hakim memutus berdasarkan fakta hukum dan hati nurani yang jujur. Bukan berdasarkan orderan," kata kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozi, melalui pesan singkat.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Fathanah hukuman 17,5 tahun penjara pada sidang sebelumnya, Senin (21/10).
Suami Sefti Sanustika itu dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk pengaturan kuota impor sapi. Sementara untuk kasus dugaan pencucian uang, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Fathanah terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Uang itu diperuntukkan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dalam rangka pengurusan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.
Jaksa juga menilai Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp35,408 miliar. Ia dinilai terbukti membayar, mentransfer, membelanjakan, serta menukarkan mata uang menggunakan dua rekening dan uang tunai dengan total senilai Rp38,709.
Jaksa menilai Fathanah terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Uang itu diperuntukkan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dalam rangka pengurusan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.
Jaksa juga menilai Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp35,408 miliar. Ia dinilai terbukti membayar, mentransfer, membelanjakan, serta menukarkan mata uang menggunakan dua rekening dan uang tunai dengan total senilai Rp38,709.
sumber:http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/11/04/1/192168/Ahmad-Fathanah-Divonis-Siang-Ini
Ingin Punya Donatur BLOG?
Silahkan Klik di Bawah ini :
0 komentar:
Posting Komentar