Pergaulan  bebas ternyata tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja. Terbukti di  Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo ada seorang gadis yang baru  berusia 13 tahun sudah bersetubuh dengan tiga orang remaja.
 Remaja  tersebut sebut saja Bunga. Dia sudah pernah bertubuh sebanyak 12 kali  dengan tiga orang remaja yang merupakan pacar dan mantan pacar. Ketiga  pelaku tersebut adalah IY (17), YSP (16), dan WAS mereka semua merupakan  warga Ponorogo.
 Kasubbag  Humas Polres Ponorogo AKP Bambang Oentoro mengatakan, kasus  persetubuhan tersebut terkuak setelah IY mantan pacar dan YSP pacar  Bunga tengah bersitegang di rumah korban didatangi oleh warga setempat.
 "IY  ini masih sekolah dan YSP sudah bekerja. Dan saat itu mereka didatangi  oleh warga dan ditanyai baru terkuak kalau petengkarang tersebut dilatar  belakangi rasa cemburu. Dan saat itu korban juga mengaku sudah  berhubungan badan dengan keduanya," ujarnya, Senin  30 Januari 2012.
 Bambang  menambahkan, selain dengan kedua orang tersangka tersebut, korban juga  pernah berhubungan intim dengan salah seorang mantan pacarnya yang  berinisial WAS. Korban mengaku sudah berhubungan dengan WAS sebanyak 10  kali, sejak April 2011 lalu. 
 "Dari  pengakukan korban dengan WAS sudah 10 kali berrhubungan badan sembilan  di gubuk sawah dan sekali di rumah korban. Kalau dengan Dengan IY dan  YSP, baru sekali. Dan hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama  suka," tuturnya.
 Bambang  menjelaskan, peristiwa ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari  orang tua korban. Pasalnya, saat ini ibu Bunga masih berada di luar  negeri menjadi seorang TKW. Sedangkan ayah korban yang melaporkan  peristiwa ini telah menikah lagi.
 "Otomatis,  korban sering sendirian di rumah dan rumah jelas sering dalam keadaan  sepi. Karena ayahnya juga lebih sering berada di rumah istri mudanya.  Ini yang rupanya dimanfaatkan mereka," ungkap AKP Bambang.
 Meski  perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka WAS, YSP dan IY  tetap akan diproses secara hukum. Karena korban masih berusia di bawah  umur. Dengan hal tersebut, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 81  dan 83 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar