Home » , , » 6 Langkah Membuka Situs Yang Di Blokir Oleh Pemerintah

6 Langkah Membuka Situs Yang Di Blokir Oleh Pemerintah

Written By yoyoyo on Rabu, 08 Januari 2014 | 08.53


 
Selamat Malam pengunjung setia situs tercinta ini
Mungkin anda bingung cara membuka situs yang telah di blokir oleh pemerintah:
berikut caranya:

1)  Klik icon sinyal di laptop/notebook anda


2) Klik Wifi yang terconected di laptop Anda dan klik Status

3). Lalu Klik Properties

4) Dan klik Internet Protocol Vision 4(TCP/IPv4)

5)  Ganti DNSnya menjadi: 8.8.8.8
                                            8.8.0.0


6) Klik OK, dan buka Mozilla Anda dan buka situs yang di blikir oleh Pemerintah.


TERIMA KASIH



Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Post

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Archives

Blog Archive

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. kecebong 17 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger